Wali Murid Sesalkan Guru MTs N 1 Diduga Mengancam Siswa Tak Naik Kelas

Kepala Mts Negeri 1 Prabumulih--

BACA JUGA:30 Twibbon untuk Merayakan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024: Link dan Panduan Penggunaan

lebih lanjut terkait pungutan di sekolah pada Pasal 12 poin (b) dinyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali.

 

"Jadi ini pun sudah jelas bahwa jenis pungutan apapun dilarang dilakukan di satuan pendidikan," tegas Fandri Heri Kusuma.(*)

 

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER