Wali Murid Sesalkan Guru MTs N 1 Diduga Mengancam Siswa Tak Naik Kelas
Kepala Mts Negeri 1 Prabumulih--
Wali Murid MTs Sesalkan Guru Mengancam Siswa Tak Naik Kelas
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Kabar kurang sedsp kembali menyelimuti dunia pendidikan di kota Prabumulih. Kali ini muncul di satuan pendidikan atau Madrasah di lingkungan Kementerian Agama kota Prabumulih.
Salah seorang wali siswa kelas 7 Madrasah Tsanawiyah Negeri (Mts N) 1 Kota Prabumulih, mengeluhkan anaknya mendapatkan ancaman dari salah seorang guru Mts Negeri 1 Prabumulih.
Wanita yang meminta namanya tidak disebutkan ini, mengatakan bahwa anaknya belum membayarkan uang komite sebesar Rp200ribu, mendapatkan ancaman dari guru, tidak akan naik kelas, jika tidak atau belum dibayar dalam waktu dekat ini
"Padahal kami sudah menyampaikan untuk membayar uang komite sekalian mengambil raport kenaikan kelas, tapi anak kami malah diancam tidak naik kelas jika belum membayar uang tersebut," ujar An, Jumat 31 mei 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Anime Slice of Life yang Unik dan Menghibur
BACA JUGA:8 Film Rekomendasi Tayang di Bioskop Bulan Juni 2024 Lengkap dengan Sinopsisnya
Menurut AN, guru tersebut meminta agar siswa melunasi uang komite dengan alasan untuk melakukan pembangunan Toilet sekolah.
Wanita ini juga menurunkan bahwa saat menjadi siswa baru, uang pangkal yang sudah disetor untuk pembayaran seragam sekolah saja, seragamnya baru dibagikan menjelang kenaikan kelas.
"Seragam sekolah yang sudah kami bayar tahun lalu baru saja dibagikan sekarang. Uang diminta dipangkal, tapi hak kami malah ditunda," ujarnya ujarnya seraya mengatakan saat itu uang pangkal disetor sebesar Rp1,9 juta.
Tahun ini diketahui uang pangkal untuk masuk MTS Negeri Prabumulih mencapai angka Rp2,7 juta. Informasi mengenai pembayaran uang ini, disampaikan melalui group wali murid.
Mengenai informasi tersebut, hingga saat ini awak media belum mendapatkan hasil konfirmasi ke pihak sekolah, dengan alasan Kepala sekolah tidak ada di tempat.
"Tunggu disini saja bu, kepsek lagi di luar," ujar petugas di unit pelayanan terpadu MTs N Prabumulih.
BACA JUGA:MA Tambah Tafsir Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju di Pilgub Jakarta?
BACA JUGA:Pentingnya Bekerjasama dalam Kehidupan Sehari Hari? Ini Manfaatnya
Sementara Ketua DPK LAKRI Prabumulih, Fandri Heri Kusuma saat dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya pungutan Uang Komite di MTsN 1 Prabumulih, menegaskan menolak dengan keras hal tersebut dengan beberapa pertimbangan
Pertama, MTsN 1 Prabumulih merupakan sekolah yang didirikan oleh pemerintah da/atau pemerintah daerah atau termasuk sekolah negeri di Kota Prabumulih.
Kedua, tindakan pihak sekolah dengan cara memberikan ancaman kepada peserta didik atau siswa tidaklah layak dan tidak patut sebagai seorang pendidik
Apalagi dengan memberikan ancaman tidak akan naik kelas bagi peserta didik (siswa) yang tidak atau belum lunas uang Komitenya.
BACA JUGA:Warga Swarna Dwipa Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak
Dari 2 pertimbangan tersebut ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan pada Pasal 9 ayat (1) yaitu,
"Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar,".
"Dari sini sudah jelas dan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, juga kecuali yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fandri.
Selain itu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,".
BACA JUGA:Film Vina Tembus 5,5 Juta Penonton: Produser Bahas Pembagian Royalti kepada Keluarga Almarhumah