Harga Bekas Suzuki Karimun Kotak 2025: Murah, Pajak Ringan, dan Tetap Dicari
Harga Bekas Suzuki Karimun Kotak 2025: Murah, Pajak Ringan, dan Tetap Dicari Foto: Ros Prabumulih Pos--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Meski sudah berusia lebih dari dua dekade, Suzuki Karimun Kotak tetap menjadi salah satu city car bekas paling diminati di Indonesia.
Desainnya yang khas, mesin irit, serta biaya perawatan rendah membuat mobil mungil ini tetap eksis di tengah banyaknya model baru.
City Car Legendaris yang Tak Lekang oleh Waktu
Pertama kali meluncur pada akhir 1990-an hingga sekitar 2006, Suzuki Karimun Kotak hadir sebagai pionir mobil perkotaan di Indonesia. Mengusung mesin 1.0 liter yang dikenal tangguh dan efisien, mobil ini menawarkan kepraktisan tinggi untuk mobilitas di area perkotaan yang padat.
Meskipun sudah ada penerusnya seperti Karimun Estilo dan Karimun Wagon R, pesona versi “kotak” justru masih kuat di hati pecintanya. Bentuk klasik dan karakternya yang sederhana justru menjadi nilai nostalgis bagi banyak pengguna lama maupun kolektor mobil retro.
Harga Bekas Suzuki Karimun Kotak 2025
Memasuki tahun 2025, harga bekas Suzuki Karimun Kotak di pasar otomotif Indonesia masih tergolong stabil. Berdasarkan data dari berbagai platform jual beli mobil online, harga unit bekasnya berkisar antara Rp35 juta hingga Rp70 juta, tergantung kondisi, tahun produksi, dan kelengkapan dokumen.
BACA JUGA:Chery QQ Ternyata Bisa Pakai Part Mobil Lain, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Chery QQ 800cc: Mobil Mungil Irit dan Mudah Dirawat, Cocok untuk Harian
- Produksi awal (1999–2001): sekitar Rp35–Rp45 juta
- Varian GX atau produksi akhir (2005–2006): bisa mencapai Rp60–Rp70 juta, terutama jika masih dalam kondisi orisinal dan terawat.
Mobil dengan kondisi orisinal umumnya lebih dicari karena dianggap memiliki nilai keaslian dan daya tahan lebih baik dibanding unit yang sudah banyak dimodifikasi.
Pajak Suzuki Karimun Kotak: Ringan dan Ramah Kantong
Selain harga yang terjangkau, biaya pajak tahunan Karimun Kotak juga tergolong ringan. Berdasarkan data PKB terbaru, besaran pajak mobil ini berada di kisaran Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per tahun, tergantung tahun produksi dan wilayah registrasi.
Untuk keluaran tahun 2000-an, rata-rata pajak tahunan berada di angka Rp983 ribu. Sementara untuk generasi setelahnya seperti Karimun Estilo dan Wagon R, pajaknya sedikit lebih tinggi di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,4 juta per tahun.
Besaran pajak ditentukan oleh beberapa faktor seperti nilai jual kendaraan (NJKB), kapasitas mesin, usia kendaraan, serta kebijakan daerah masing-masing.

