Bidan ZN Ditetapkan Tersangka
Konferensi Pers Kasus Bidan ZN yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: ros Koranprabupos --
//Belum Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah dicopot dari jabatan lurah, kini Oknum Bidan ZN (49) yang diduga melakukan Malapraktik ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Wadir Krimsus AKBP Witriadi SIk MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas menuturkan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Pj Wako Turunkan Tim Siluman
BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Gelar Pelatihan
"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN," katanya.
Bahkan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).
Juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
"Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tuturnya.
BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Gelar Pelatihan
BACA JUGA:Pj Wako Turunkan Tim Siluman
Hanya saja setelah ditanya mengenai status tersangka apakah ditahan setelah ditetapkan tersangka? Kabid Humas menuturkan tersangka tidak ditahan?
"Sampai sekarang penyidik belum menetapkan untuk dilakukan penahanan," katanya.