Bidan ZN Ditetapkan Tersangka
Konferensi Pers Kasus Bidan ZN yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: ros Koranprabupos --
Disampaikannya, alasan penahanan diantaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Namun demikian murni menjadi kewenangan penyidik. "Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi (petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel). "Sudja 16 saksi termasuk 3 dari saksi ahli," tuturnya.
Selain itu pihak kepolisian sudah 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.
"Dengan batang bukti yang didapatkan cukup mencengangkan, Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan)," lanjutnya.
Mengejutkan lagi surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kemba
Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.
Alih - alih membaik, korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia.(*)