Komit Jalankan Standar Kualitas
Turun Kasta, SMB II Palembang Komit Jalankan Standar Kualitas. Foto: ist --
“Rencana operasi bandara sudah disiapkan untuk penerbangan haji dan melayani para Jemaah haji, koordinasi dilakukan dengan erat dengan seluruh stakeholder meliputi KEMENAG, CIQ, AIRNAV, AIRLINES, GROUND HANDLING, TNI, POLRI, BASARNAS dan BMKG. Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar penerbangan haji dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata R. Iwan Winaya Mahdar.
Embarkasi penerbangan haji perdana di SMB II dijadwalkan pada pukul 07.40 WIB oleh Saudi Airline nomor penerbangan SV 5177 dengan membawa 445 jemaah haji dan 5 petugas haji.
BACA JUGA:Prabumulih Kirim 6 Calon Paskibraka Provinsi dan Nasional
BACA JUGA:Minim Lampu Jalan, Rawan Kecelakaan
Bandara SMB II berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mengantar para Jemaah haji berangkat ke tanah suci.
Meski beralih status dari yang tadinya merupakan bandara internasional menjadi domestik namun Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan tetap melayani penerbangan internasional yang bersifat misi seperti salah satunya embarkasi dan debarkasi di musim Haji 2024 ini.
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dikabarkan berubah status setelah Menteri Perhubungan RI menetapkan keputusan baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 pada 2 April 2024.
Dalam keputusan tersebut disebutkan ada 17 bandara di Indonesia yang berstatus Internasional diantaranya adalah sebagai berikut.
- - Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh
- - Bandar Udara Kualanamu Provinsi Sumatra Utara
- - Bandar Udara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat
- - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau
- - Bandar Udara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau
- - Bandar Udara Soekarno Hatta Provinsi Banten
- - Bandar Udara Halim Perdanakusuma Provinsi OKI Jakarta
- - Bandar Udara Kertajati Provinsi Jawa Barat
- - Bandar Udara Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- - Bandar Udara Juanda Provinsi Jawa Timur
- - Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali
- - Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat
- - Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Provinsi Kalimantan Timur
- - Bandar Udara Sultan Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan
- - Bandar Udara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara
- - Bandar Udara Sentani Provinsi Papua
- - Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sebagai bandar udara internasional, 17 bandara yang tercantum diatas tentu wajib memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu dimana termasuk didalamnya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Di Sumatera terlihat hanya ada lima bandar udara yang masuk dalam kategori bandara internasional yakni bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.
Diketahui dengan berlakunya keputusan ini, bandara yang sebelumnya merupakan bandara internasional yang kemudian tidak masuk dalam daftar tersebut maka otomatis berubah status menjadi bandara domestik temasuk Bandar Udara SMB II Palembang. (Sumeks.co)