Nekat Curi Toples Berisi Uang dalam Toko
Tersangka diamankan Polsek Prabumulih Timur. Foto: ist --
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas M Ari Ramadhan mengambil toples dan kaleng tango berisi uang milik korban dari etalase di dalam warung.
melihat rekaman CCTV korban langsung melapor ke kita, dan laporannya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Herry Sulistio.
Kapolsek menegaskan karena tindakannya itu, M Ari Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (*)