Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi
Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi--
Seperti diketahui, pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
BACA JUGA:Hilang 10 Hari, Warga Lubuklinggau Ditemukan Tinggal Kulit Berbalut Tulang di Kebun Karet
BACA JUGA:Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent.co.id, Jumat 26 April 2024.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.(jambi/*)