Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi

Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi--

MUARATEBO - jaksaan Negeri (Kejari) Tebo, telah menerima salinan putusan kasasi perkara Kebakaran Hutan  dan Lahan (Karhutla), terdakwa Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday.

Politisi Partai Demokrat ini divonis 2 tahun kurungan penjara, dari pasal yang disangkakan. Dalam waktu dekat, Iday akan segera dieksekusi oleh Kejari Tebo.

BACA JUGA:Hilang 10 Hari, Warga Lubuklinggau Ditemukan Tinggal Kulit Berbalut Tulang di Kebun Karet

BACA JUGA:Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut.

"Terhitung hari ini kita menerima salinan putusan," Kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin 29 April 2024.

Lanjut Febrow, tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksaan eksekusi segera dilaksanakan.

Febrow menambahkan,untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Segera kita laksanakan, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan," kata dia.

BACA JUGA:Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020

BACA JUGA:Hilang 10 Hari, Warga Lubuklinggau Ditemukan Tinggal Kulit Berbalut Tulang di Kebun Karet

Kemudian, masih disampaikan oleh Febrow eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo.

Untuk pelaksanaannya sendiri Febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.

"Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER