Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI

Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI--

KAYUAGUNG - Pasangan sumai istri (pasutri) asal Kecamatan Cengal OKI, terpaksa maaf-maafan Lebaran Idulfitri tahun ini di sel tahanan Mapolres OKI.

Pasutri ini diamankan lantaran telah meresahkan masyarakat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat tinggalnya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kedua tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres OKI itu yakni berinisial S (60) dan SY (55), warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI

Mereka ditangkap petugas Satres Narkoba Polres OKI pada Rabu 27 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Satu DPO Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

"Pasutri ini sudah meresahkan warga di Kecamatan Cengal atas karena sudah sering mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin, Jumat 29 Maret 2024.

Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH, kedua pasutri ini mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani. 

Atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkoba di Desa Cengal khususnya. 

"Jadi atas informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Tim menuju lokasi Rabu 27 Maret 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:Satu DPO Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

 

BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.30 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerbekan di rumah S dan SY. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER