Jelang Berbuka Puasa, Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Masih Bandel?
Penyulingan Minyak Ilegal--
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar untuk kesekian kalinya di Kabupaten Muba ini.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasi Humas AKP Susianto membenarkan peristiwa ini saat dikonfirmasi.
"Ya, Polsek Babat Toman dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung mendatangi lokasi kejadian dan olah TKP," terangnya singkat.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Pengangguran Ditangkap, Bawa Sajam dan Shabu.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Diciduk Polisi
Kejadian serupa sebelumnya di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba yang diketahui milik Hidayat (46), warga Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Lokasi tersebut terbakar pada Sabtu 13, Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan Tempat pengolahan minyak yang terbakar itu milik Hidayat.
Kebakaran bermula dari percikan api terjadi saat mesin penyedot yang mengeluarkan api saat proses memindahkan minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon.
Api langsung membesar, menyambar dan membakar tempat itu hanya hitungan menit.
"Untuk pemilik tempat sudah diamankan dan tidak ada korban jiwa maupun terluka,” jelas Bondan didampingi Kasi Humas AKP Susianto dalam ungkap kasus di Mapolres Muba, Minggu 14 Januari 2024 sore.
Api baru dapat dipadamkan sekitar 1,5 jam kemudian menggunakan air yang dicampur dengan detergen.
Dan tersangka yang merupakan pemilik langsung diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari itu juga yang inggal tak jauh dari areal kebun kelapa sawit warga.