Jelang Berbuka Puasa, Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Masih Bandel?

Penyulingan Minyak Ilegal--

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau Terbaik II

Saat diamankan, tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. "Keuntungan dari penyulingan saya bisa dapat Rp4 juta," aku tersangka. 

Diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu tungku kapasitas 16 ribu liter, satu blower bekas terbakar. Dua stik besi bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, selang panjang, kerangka tedmon, 2 drum yang juga berkas terbakar. Lalu ada lagi, 35 liter cairan diduga minyak mentah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui sebagai pemilik penyulingan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP.

BACA JUGA:Sadarkan 17 Pemilik 19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba

BACA JUGA:Samapta Polres Ogan Ilir, Cegah Kejahatan Jelang Arus Mudik

"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutup Bondan.

Sebelumnya, pada 20 November 2023 lalu, tempat penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba juga terbakar. 

Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.(sumeks/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER