Kasus Korupsi Proyek PUPR, Bupati OKU Dipanggil KPK
Kasus Korupsi Proyek PUPR, Bupati OKU Dipanggil KPK--Kpk
Tiga tersangka lainnya adalah: Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang (pihak swasta), Mendra SB (swasta)
Dalam penyidikan ini, KPK memanggil sebanyak 14 saksi yang diperiksa di Kantor Polda Sumatera Selatan terkait dugaan suap dan fee proyek yang telah disepakati sejak awal 2025.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tujuh Saksi Travel Dipanggil ke Polda Jatim
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK pada Maret 2025 di OKU. Saat itu, enam orang telah terlebih dahulu menjadi tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, beberapa anggota DPRD OKU, dan pihak swasta.
Kasus ini sebelumnya mengemuka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025. Saat itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat PUPR dan anggota DPRD OKU yang diduga menerima fee proyek aspirasi (pokir).
Mereka adalah: Nopriansyah, Kadis PUPR OKU. Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin.
Ketua Komisi III DPRD OKU Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta dan Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
KPK menduga adanya praktik suap dan pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara, termasuk gratifikasi terkait penunjukan penyedia jasa konstruksi di wilayah tersebut.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.(*)

