Skandal Haji! KPK Ungkap 400 Biro Perjalanan Diduga Perdagangkan Kuota Tambahan, Kerugian Negara Tembus Rp1T

Skandal Haji Buat Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema pengurusan kuota tambahan musim haji 2023–2024. Jumlahnya mencengangkan, kerugiannya pun fantastis: lebih dari Rp1 triliun!

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap betapa pelik kasus ini. Menurutnya, penyidikan berjalan lambat karena melibatkan banyak pihak dan aliran uang yang berlapis.

“Hampir 400 travel! Itu yang bikin proses agak lama. Publik bertanya-tanya kenapa belum ada tersangka, padahal kami harus benar-benar firm. Setiap travel berbeda cara menjual kuotanya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menyebut salah satu fokus penyidikan adalah mencari sosok misterius yang disebut “juru simpan” – pihak yang diduga mengendalikan akumulasi uang haram hasil permainan kuota.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Sejumlah Saksi dan Sita Aset Miliaran Rupiah

BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

“Kami ingin tahu uang ini berpindah ke siapa, berhentinya di mana. Kami yakin ada juru simpan,” ujarnya dengan nada serius.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, uang yang diduga hasil korupsi ini tidak langsung mengalir ke pucuk pimpinan lembaga, seperti Kementerian Agama. Aliran dana justru dikelola oleh pihak tertentu dalam struktur birokrasi maupun eksternal.

Untuk membongkar tabir ini, KPK menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna melacak transaksi mencurigakan yang menyeret ratusan biro perjalanan.

Skandal ini kian panas setelah KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dan Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

BACA JUGA:KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Yaqut sendiri sudah diperiksa pada Senin (1/9/2025) sebagai saksi. Ia hanya berujar, “Pemeriksaan kali ini untuk memperdalam keterangan saya sebelumnya.”

Tak main-main, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dasar hukum ini memberi kewenangan penuh bagi penyidik untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan hingga pemanggilan saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER