IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan

IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan--

"Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya. (Palpos/ian)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER