Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!

Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN --BKN

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan batas waktu pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 paling lambat hingga 30 Juni 2025. 

Namun, hingga pertengahan Juli ini, tercatat masih banyak instansi yang belum menyampaikan hasil seleksi kepada publik.

“BKN sudah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat 30 Juni 2025. Tapi data kami menunjukkan masih ada banyak instansi yang belum mengumumkan,” kata Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam acara daring “BKN Menyapa” bersama seluruh instansi pemerintah, belum lama ini. 

Haryomo mengingatkan seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai sebelum 1 Oktober 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan: Ribuan Lolos, Simak Syarat Lanjutannya

BACA JUGA:Jangan Bersedih Jika Tidak Lulus Seleksi, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi!

“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera umumkan hasil seleksi yang sudah selesai. Ini penting supaya penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Masih Banyak yang Belum Selesai

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, membeberkan data per 16 Juli 2025:

18 instansi belum umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional teknis;

19 instansi belum umumkan hasil untuk formasi kesehatan;

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran

19 instansi belum umumkan hasil untuk formasi guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER