Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta, Pegawai Gudang Diciduk Polisi di Prabumulih

Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta, Pegawai Gudang Diciduk Polisi di Prabumulih--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepercayaan perusahaan yang seharusnya dijaga, justru dikhianati oleh Purnomo (30). 

Pria yang bekerja sebagai staf di salah satu gudang kawasan Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, itu kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan.

Aksi culas tersebut terkuak usai manajemen melakukan audit internal. Dari hasil pemeriksaan keuangan, ditemukan kejanggalan dalam laporan setoran tagihan. Setelah ditelusuri, Purnomo diduga sudah menilap uang perusahaan hingga mencapai Rp20,3 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan itu sebenarnya terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pihak perusahaan baru menyadari adanya kecurangan setelah audit rutin dilakukan beberapa waktu kemudian.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September, Sita 180 Gram Sabu: Selamatkan 900 Jiwa!

BACA JUGA:Tim Resmob Polres Prabumulih Tangkap Buron Kasus Penggelapan Mobil Modus Test Drive di Rumah Makan

“Laporan dari pihak manajemen menyebutkan adanya selisih dalam laporan tagihan yang seharusnya disetorkan. Dari situ kemudian kasus dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 13 Agustus 2025,” ungkapnya, Rabu (24/9).

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Surat panggilan terhadap tersangka diterbitkan pada 19 September 2025, hingga akhirnya tim Unit 1 Pidum Satreskrim berhasil meringkus Purnomo pada 23 September 2025 tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan. Di antaranya, surat pernyataan yang ditandatangani pelaku, dokumen perjanjian kerja, hingga salinan faktur dan nota transaksi yang tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

“Seluruh barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pria di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba, Polisi Sita 1,08 Gram Sabu

BACA JUGA:Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok

Kini, Purnomo hanya bisa menyesali tindakannya. Perbuatannya yang semula dianggap jalan pintas, justru menyeretnya ke balik jeruji besi dan menodai kariernya sebagai pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER