Pria di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba, Polisi Sita 1,08 Gram Sabu

Pria di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba, Polisi Sita 1.08 Gram Sabu--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria bernama M Rusli alias Aak (44), warga Gang Karya Abadi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus tim Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Penangkapan dilakukan di Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,08 gram, 1 unit ponsel Samsung Galaxy J7 Prime, dan 1 kotak rokok merek RC Anggur yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. 

“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di depan warung Bakso Bakar yang berada di Jl Alipatan. Setelah memastikan identitas dan posisi target, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya, Kamis (18/9).

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Residivis Narkoba di Lorong Lematang, Sabu Siap Edar Disita

BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Bekuk Pria Pengedar Ekstasi, Sita Uang Rp1,8 Juta

Arafah menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rusli mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Heru Ros, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER