HA Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127,2 Miliar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi
HA Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127,2 Miliar, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung–Tempino mulai memasuki tahap persidangan. Pada Kamis (4/12/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa pengusaha ternama Palembang, Kemas HA Halim Ali, atau lebih dikenal sebagai Haji Alim.
Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat dan dihadiri langsung oleh terdakwa yang datang menggunakan peralatan medis khusus dari RS Siti Fatimah. Kehadirannya menarik perhatian besar karena selama penyidikan ia kerap berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memaparkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang menjerat HA Halim.
JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam proses penerbitan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT), serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas kurang lebih 937,02 hektare. Sertifikat-sertifikat tersebut, menurut dakwaan, diterbitkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Rangkaian proses tersebut disebut terjadi melalui sejumlah program pertanahan, antara lain Prona, Proda, UKM, dan SMS, yang berjalan di Kantor Pertanahan Muba antara 2006–2009.
Selain itu, JPU menduga terdakwa menguasai dan memanfaatkan 1.756,53 hektare lahan negara sebagai areal perkebunan di luar kawasan HGU PT SMB pada periode 2019–2025.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp127.276.655.336,50 atau sekitar Rp127,2 miliar akibat rangkaian perbuatan tersebut.
Atas dasar itu, HA Halim dijerat dakwaan alternatif, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tipikor
Dakwaan ini membingkai terdakwa sebagai pihak yang “turut serta” dalam kegiatan yang dinilai merugikan negara.
Usai sidang, tim penasihat hukum HA Halim langsung menyampaikan keberatan.
Jan Samuel Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang kini menjadi kuasa hukum terdakwa, menyebut dakwaan JPU lemah dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

