Menkeu Tolak Wacana Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

Menkeu Tolak Wacana Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025--Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Rencana DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menuai penolakan tegas dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Menkeu, pelaksanaan Tax Amnesty yang dilakukan berulang kali justru bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas sistem perpajakan Indonesia. Ia menegaskan, program pengampunan pajak tidak seharusnya dijadikan solusi rutin setiap kali negara menghadapi tantangan penerimaan.
“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? Ini bisa memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa mereka boleh menunda atau melanggar aturan dengan harapan akan ada pengampunan lagi di masa depan,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia mengingatkan, Indonesia sebelumnya sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Jika kembali dilakukan, justru akan membuka celah moral hazard. “Nanti orang jadi sengaja sembunyikan dana, toh beberapa tahun lagi ada tax amnesty lagi,” tambahnya.
BACA JUGA:Bantuan Garap Lahan Gratis dan Bibit dari Wako Prabumulih Tepat Sasaran dan Bermanfaat!
BACA JUGA:SDIT Al Malik Prabumulih Juara 1 LCC Mapel tingkat Gugus, Siap Bersaing Tingkat Kota
Kadin Sarankan Strategi Lain
Menanggapi sikap Menkeu, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menilai wacana penerapan Tax Amnesty ketiga memang belum terlalu efektif. Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus pada upaya lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Program itu masih belum berjalan maksimal. Yang lebih dibutuhkan adalah pelayanan pajak yang transparan, ramah, dan berbasis digital agar masyarakat percaya dan disiplin membayar pajak,” jelas Sarman.
Masih Tahap Usulan di DPR
Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty saat ini baru sebatas usulan dari Komisi XI DPR dan telah tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait substansi maupun mekanisme penerapannya.