Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Putra Daerah, Gaji Ditanggung Negara!

Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Putra Daerah--Antara
BANDA ACEH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Rencana pemerintah menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya dipastikan berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa program ini sudah mendapat restu dari sejumlah kementerian terkait, sehingga tinggal menunggu implementasi di lapangan.
“Atas arahan Bapak Presiden, penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih telah disetujui Mendagri dan MenPAN RB. Nantinya, setiap koperasi akan diperkuat dua sampai tiga tenaga PPPK,” kata Zulkifli Hasan dalam rapat konsolidasi Satgas Kopdes Merah Putih se-Aceh, yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis lalu (18/9)
Skema Penempatan dan Prioritas Lokal
Zulhas menjelaskan, penempatan PPPK ini tidak dilakukan secara seragam. Jumlah tenaga kerja yang dikirim akan dibatasi, minimal dua dan maksimal tiga orang per koperasi. Mereka diprioritaskan berasal dari daerah setempat agar lebih memahami kebutuhan dan kondisi masyarakat desa.
BACA JUGA:Alexandr Wang Tajir Rp 58 Triliun, Dorong Gen Z Jadi “Bill Gates Baru” Lewat Vibe Coding
BACA JUGA:PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Desak Alih Status Jadi PNS
“Ini untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan bukan hanya membantu operasional koperasi, tetapi juga mampu menjadi penggerak perekonomian lokal,” jelasnya.
Gaji Ditanggung Negara
Terkait dengan kesejahteraan, Zulkifli memastikan bahwa gaji PPPK tidak dibebankan pada koperasi atau desa. Pendanaan gaji sepenuhnya ditanggung negara melalui APBD maupun APBN.
“Kalau soal gaji, itu langsung dari pemerintah. Jadi koperasi tidak terbebani sama sekali,” ujarnya.
Namun, Zulhas menambahkan, peluang mendapatkan penghasilan tambahan tetap terbuka. Pendapatan itu bisa bersumber dari keuntungan usaha koperasi. Ia mencontohkan, bila laba koperasi mencapai 100 persen, maka 20 persen dialokasikan untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen dipakai sebagai modal pengembangan usaha.
BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!
BACA JUGA:SE MenPANRB Terbaru: Hanya 3 Kategori Pelamar Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu