Komdigi Jelaskan Mengapa Perpres AI Belum Bisa Terbit September Ini

ai--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Hingga akhir September 2025, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) masih belum juga diterbitkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun memaparkan perkembangan terbaru terkait proses penyusunan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa rancangan aturan sudah rampung, namun belum bisa disahkan bulan ini karena masih menunggu izin prakarsa serta tahap harmonisasi lintas kementerian.

“Perpres AI sudah selesai disusun, sekarang tinggal menunggu izin prakarsa. Kalau izin sudah keluar, kita bisa langsung masuk ke proses harmonisasi,” jelas Edwin usai menghadiri peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sebagai catatan, izin prakarsa merupakan persetujuan awal dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg), yang memungkinkan draft peraturan dibahas lintas kementerian. Tanpa izin ini, harmonisasi tidak dapat dilakukan secara resmi.

Edwin menegaskan bahwa koordinasi dengan Setneg sudah berjalan. Draft aturan pun telah diserahkan untuk diproses lebih lanjut. Namun, proses harmonisasi diperkirakan memakan waktu karena melibatkan banyak pihak.

“Draft sudah selesai, tapi harmonisasi butuh waktu panjang karena ada sekitar 41 kementerian/lembaga yang terlibat. Jadi, kalau target September sulit tercapai, paling cepat Oktober bisa rampung,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua Perpres terkait AI yang disusun secara paralel. Pertama, Perpres mengenai peta jalan AI nasional yang dituangkan dalam bentuk buku putih. Kedua, Perpres yang mengatur aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan AI.

“Soal Perpres AI, yang pertama berupa buku putih untuk peta jalan AI nasional, dan yang kedua lebih ke aturan keselamatan serta keamanan dalam pemanfaatan AI,” kata Nezar pada 15 September 2025 di acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat di Jakarta.

Dengan demikian, Perpres AI yang semula ditargetkan selesai September kemungkinan baru dapat diterbitkan pada Oktober 2025 setelah semua proses harmonisasi selesai dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER