SE MenPANRB Terbaru: Hanya 3 Kategori Pelamar Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

SE MenPANRB Terbaru: Hanya 3 Kategori Pelamar Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025.
Surat edaran ini menetapkan bahwa hanya tiga kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tiga Kategori Prioritas PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan SE terbaru, prioritas diberikan kepada:
1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
2. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:PPPK Bakal Ditempatkan di 80 Ribu Kopdes, Ini Alasannya
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB & BKN
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
SE tersebut mengatur bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Alur prosesnya meliputi:
PPK mengajukan rincian kebutuhan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan tiap instansi.