Skandal Haji! KPK Ungkap 400 Biro Perjalanan Diduga Perdagangkan Kuota Tambahan, Kerugian Negara Tembus Rp1T

Skandal Haji Buat Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun--Antara

Sprindik tersebut mencantumkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, menguatkan indikasi kerugian negara sebagai landasan hukum pengusutan.

Kasus ini bukan sekadar hitungan kerugian negara. Ini menyangkut kesucian ibadah haji dan harapan jutaan umat Islam Indonesia. Kuota haji yang seharusnya menjadi jalan menuju Tanah Suci, justru diperdagangkan bagaikan komoditas pasar gelap.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024, Yaqut Jalani Pemeriksaan Panjang

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK

KPK kini berdiri di tengah sorotan publik. Masyarakat menuntut transparansi total dan penindakan tegas. Sebab jika benar terbukti, skandal ini bisa menjadi kasus korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER