Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK

Bupati Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Foto: ist--
JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Sudewo keluar usai pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Ia diperiksa sejak pagi, tepatnya pukul 09.48 WIB, dengan durasi lebih dari enam jam.
Kepada wartawan, mantan anggota DPR RI itu mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. “Saya dipanggil sebagai saksi dan semua pertanyaan sudah saya jawab sejujurnya,” ujarnya. Sudewo menyebut pokok materi yang ditanyakan penyidik sama seperti pemeriksaan sebelumnya, terutama terkait uang yang pernah diterimanya. Namun ia menegaskan penerimaan tersebut berasal dari penghasilan resmi saat menjabat di DPR, bukan terkait kasus DJKA.
Setelah memberikan keterangan singkat, Sudewo meninggalkan area gedung KPK menuju mobil Toyota Alphard putih yang sudah menunggunya. Ia enggan menambahkan pernyataan lebih lanjut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Sudewo difokuskan pada keterangannya mengenai proyek DJKA, termasuk dugaan adanya aliran dana. “Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuannya mengenai arus uang dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi sebelumnya membenarkan adanya indikasi aliran dana yang mengarah pada Sudewo. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek pembangunan jalur kereta yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Risna Sutriyanto, aparatur sipil negara di Kemenhub yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Benar ada pengembalian, tetapi itu tidak menghapus pidana pelaku,” ujarnya.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya pernah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo ketika masih menjadi anggota DPR. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di DJKA.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang tahun 2023, jaksa KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi serta menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing. Saat itu, Sudewo bersikukuh bahwa uang yang disita berasal dari gaji sebagai legislator dan usaha pribadi.(*)