KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun--KPK

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan. 

Kuota tersebut dijual kepada calon jemaah baru di luar antrean resmi, sehingga bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu giliran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik ini merugikan jemaah yang seharusnya berangkat sesuai antrean.

“Kuota haji tambahan diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah baru yang tanpa antre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi, Sabtu (6/9/2025).

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo melalui kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024, Yaqut Jalani Pemeriksaan Panjang

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengubah pembagian menjadi 50:50.

Kebijakan ini membuat kuota haji khusus melonjak menjadi 10.000 kursi, padahal seharusnya hanya 1.600 kursi. Tambahan 8.400 kursi inilah yang diduga menjadi objek jual beli oleh sejumlah biro perjalanan.

Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). Usai menjalani pemeriksaan, ia menyebut ditanya 18 pertanyaan, namun enggan membeberkan detail materi penyidikan.

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Kecurangan Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

KPK mendalami kronologi penerbitan keputusan menteri tersebut, perbedaan aturan pembagian kuota, serta dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan ke pihak Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER