KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun--KPK
KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka. Namun, sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sebagai langkah hukum, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.