Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Kecurangan Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Kecurangan Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan kecurangan dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat, 21 Maret 2025, laporan mengenai dugaan kasus ini masih dalam proses verifikasi dan kajian oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. "Kasus yang berkaitan dengan Pupuk Indonesia kemungkinan memang sudah masuk dalam PLPM, namun sampai saat ini belum mencapai tahap penyidikan atau penyelidikan," ujar Asep saat dikutip dari berbagai sumber pada Jumat, 21 Maret 2025.
Laporan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan pertama kali diungkap oleh Etos Indonesia Institute. Lembaga ini menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan yang jika terbukti benar, bisa menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR OKU, Empat Koper Diduga Berisi Bukti Suap
BACA JUGA:OTT di OKU, Ketua KPK Ingatkan Pejabat Tak Main-main dengan APBD
Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia. "Dugaan ini bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan data yang telah kami kumpulkan. Oleh karena itu, kami mendorong Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera mengambil langkah," ungkap Iskandarsyah.
Dari hasil audit independen, ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan senilai Rp8,3 triliun. Selain itu, diduga terdapat rekening yang tidak tercantum dalam laporan neraca keuangan, dengan transaksi tunggal mencapai hampir Rp7,98 triliun. "Jumlah ini terdiri dari kas dengan akses terbatas senilai Rp707,87 miliar serta deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun," tambahnya.
Temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai tata kelola keuangan PT Pupuk Indonesia, mengingat perusahaan ini memiliki peran strategis dalam sektor pertanian nasional.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa laporan keuangan mereka telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah melalui audit oleh kantor akuntan publik independen.
BACA JUGA:Terbongkar! KPK Intai Sejak Januari, Skandal ‘Jatah Pokir’ DPRD OKU Terungkap
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Proyek OKU, Bupati Diduga Terlibat
Dalam pernyataan resmi, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, membantah tuduhan manipulasi keuangan. "Pupuk Indonesia memastikan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami tetap berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan transparansi dalam laporan keuangan, yang telah diaudit oleh auditor independen dan direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai regulasi yang berlaku," jelas Wijaya.
Terkait dugaan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang disebut-sebut tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat dengan transparan dalam laporan keuangan. Ia menjelaskan bahwa penurunan saldo terjadi akibat beberapa faktor, termasuk jatuh tempo deposito lebih dari tiga bulan serta pencairan dana sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.