Kemenkes Kecam Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu: Tekankan Perlindungan Hukum Tenaga Medis!

Kemenkes Kecam Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu, Tekankan Perlindungan Hukum Tenaga Medis--Sumeks

MUSI BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus kekerasan terhadap tenaga medis kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Kali ini, seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban perilaku tidak pantas dari keluarga pasien.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD tengah melaksanakan tugasnya di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. 

Alih-alih mendapatkan kerja sama yang baik, dr. Syahpri justru dipaksa melepas masker oleh keluarga pasien. Tidak berhenti di situ, ia juga menerima caci maki dan perlakuan verbal yang kasar.

BACA JUGA:Vonis Mati Kopda Bazarsah: Tangis Bahagia Keluarga Korban Polisi Negara Batin Pecah di Ruang Sidang

BACA JUGA:Pemkot Palembang Inventarisasi Aset, Mobil Dinas Siap Dilelang!

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tindakan tersebut tidak hanya melukai harga diri dan profesionalitas dokter, tetapi juga menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pasien lain, tenaga medis, bahkan keluarga pasien itu sendiri.

Menkes Angkat Suara: “Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan terhadap Tenaga Medis”

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden ini.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas,” tegas Budi dalam keterangan resmi, Rabu (14/8).

BACA JUGA:Kemiskinan Palembang Turun, Pengangguran Masih Capai 56 Ribu Orang

BACA JUGA:Hujan Deras Menyelimuti Sumsel, Satgas Tetap Siaga Hadapi Ancaman Karhutbunla

Menkes mengingatkan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja sesuai standar profesi, SOP (Standar Operasional Prosedur), dan pedoman pelayanan kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Harus Jadi Zona Aman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER