Vonis Mati Kopda Bazarsah: Tangis Bahagia Keluarga Korban Polisi Negara Batin Pecah di Ruang Sidang

Vonis Mati Kopda Bazarsah: Tangis Bahagia Keluarga Korban Polisi Negara Batin Pecah di Ruang Sidang--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pengadilan Militer I-04 pada Senin, 11 Agustus 2025, menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah atas kasus pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin. 

Meski terdapat dissenting opinion terkait pasal yang dikenakan, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana seperti yang diajukan oleh tim Oditur.

Ketua majelis hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Kopda Bazarsah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. 

Namun, majelis hakim menyetujui dakwaan tambahan dari Oditur mengenai pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan tindak pidana perjudian.

BACA JUGA:Dua ABG Pelaku Pembunuhan Bos Car Wash Diamond di Prabumulih Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar, Tampil Botak dan Tegang Saat Dihadirkan di Polda Sumbar; Tersangka Pembunuhan AKP Ulil

"Mengadili dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Putusan pidana mati ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI, menimbulkan keresahan masyarakat, serta menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini.

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sementara tim Oditur menerima putusan.

Suasana sidang menjadi haru ketika keluarga korban mendengar vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas keadilan yang diberikan majelis hakim. "Terima kasih pak hakim," teriak salah seorang keluarga korban dikutip dari sumeks.co.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Bos Car Wash Ternyata Baru Dua Bulan Bekerja dan Tinggal Bersama Korban

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Saat itu, Kopda Bazarsah menembak tiga anggota polisi, yakni Iptu Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, dan dua anak buahnya, Bripka Petrus serta Bripda Ghalib. Ketiganya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak di kepala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER