Warga Tanjung Raman Tahan 4 Truk Batubara, Tegakkan Aturan Jalan Kota Prabumulih

Warga Tanjung Raman Tahan 4 Truk Batubara, Tegakkan Aturan Jalan Kota Prabumulih--Foto: Topik/ist

PRABUMULIH, KORANRABUMULIHPOS.COM – Truk Batubara yang masih melintas di jalan Kota Prabumulih membuat warga Kelurahan Tanjung Raman geram. 

Puncaknya, pada pada Selasa (28/10/2025)  sekira  pukul 04.30 WIB, empat unit truk bermuatan batubara berhasil dihentikan warga. 

Menurut keterangan warga bernama Toyong, aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat truk batubara melintas di kawasan Tugu Tani. Tanpa dikomando, warga segera turun ke jalan dan menghadang kendaraan tersebut hingga akhirnya diarahkan ke Terminal Talang Jimar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Arlus, membenarkan adanya insiden tersebut. “Benar, empat truk batubara sudah diamankan di Terminal Talang Jimar. Kami menerima laporan warga Tanjung Raman dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sadli Husendra, Seniman Lokal Setia Terhadap Budaya Daerah: Ciptakan Lagu Desa Pangkul hingga Prabumulih MAS

BACA JUGA:Gerakan Pasar Murah di Gunung Ibul, Wawako Prabumulih: Pemerintah Selalu Hadir untuk Masyarakat

Ia menambahkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses tindak lanjut. “Kami pastikan seluruh kendaraan sudah diamankan. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” kata Arlus.

Sementara itu, warga masih menahan kunci kendaraan dan dokumen sopir sebagai bentuk pengawasan bersama. Warga menilai tindakan tersebut perlu dilakukan lantaran pelanggaran serupa terus berulang meskipun sudah ada aturan tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Gubernur (Perwagub) yang melarang truk tambang melintas di dalam kota.

“Kota ini seperti mati suri karena aturan tidak dijalankan. Tapi kami, warga Prabumulih, tidak akan diam melihat pelanggaran semacam ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, aktivitas truk bertonase berat telah merusak sejumlah ruas jalan yang baru diperbaiki. “Jalan baru selesai diperbaiki, sekarang rusak lagi karena dilalui truk tambang. Padahal, perusahaan sudah memiliki jalur khusus. Mereka melintas di jalan umum demi menghemat biaya, tapi masyarakat yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Prabumulih Posisi 12, Muba - Palembang Saling Kejar Emas di Porprov Sumsel 2025

BACA JUGA:Disdikbud Prabumulih Dorong Transformasi Digital Lewat Layanan Dapodik Online

Berdasarkan Perwako Prabumulih, seluruh kendaraan bermuatan hasil tambang, termasuk batubara, dilarang keras melintasi wilayah dalam kota demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian infrastruktur jalan.

Namun, pelanggaran masih kerap terjadi. Aksi warga Tanjung Raman kali ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan aturan di lapangan belum berjalan optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER