Janji Manis Berujung Jeruji; Pasutri Pemilik Toko Mainan di Prabumulih Tipu Warga Modus Proyek Sepeda Listrik

Janji Manis Berujung Jeruji, Pasutri Pemilik Toko Mainan di Prabumulih, Tipu Warga Modus Proyek Sepeda Listrik--Humas Polres Prabumulih

Pada Selasa, 22 Juli 2025, pasutri tersebut dipanggil ke Mapolres dan langsung diamankan usai pemeriksaan.

“Mereka sudah resmi jadi tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tiyan.

BACA JUGA:Buron ke Lahat, Pemuda Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi

BACA JUGA:Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Prabumulih Kembali ke Bui: Bobol Rumah Warga & Ibunya Demi Aibon

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang ancamannya hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama atau investasi dengan janji keuntungan cepat dan besar.

“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk penipuan yang meresahkan warga. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas AKP Tiyan.

Langkah cepat Polres Prabumulih ini pun diapresiasi warga, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar tak semakin banyak korban kejahatan serupa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER