Janji Manis Berujung Jeruji; Pasutri Pemilik Toko Mainan di Prabumulih Tipu Warga Modus Proyek Sepeda Listrik

Janji Manis Berujung Jeruji, Pasutri Pemilik Toko Mainan di Prabumulih, Tipu Warga Modus Proyek Sepeda Listrik--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus proyek fiktif pengadaan sepeda listrik yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) pemilik toko mainan di kawasan Pasar Kota Prabumulih.

Dua pelaku merupakan salah satu pemilik toko mainan di Pasar Prabumulih yakni: Andani (43) dan istrinya Debby Arisanty (42) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tega menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Korban, Hadi Purnomo (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), awalnya tergiur tawaran kerja sama proyek pengadaan sepeda listrik yang diklaim pelaku berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih.

Peristiwa bermula pada 25 Oktober 2022, saat pelaku membujuk korban untuk ikut menanamkan modal. Pelaku menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp3 juta per bulan.

BACA JUGA:12 Kali Beraksi di Prabumulih, Komplotan Curanmor Asal OKU Timur Dibekuk Tim Tekab: 2 Dihadiahi Timah Panas

BACA JUGA:DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali

Korban pun mentransfer Rp29 juta ke rekening atas nama Debby, serta menyerahkan uang tunai Rp400 ribu.

Namun setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp5 juta, yang juga tidak memberikan hasil.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan membuat kwitansi senilai Rp36,9 juta yang seolah-olah menunjukkan dana itu benar-benar dipakai untuk proyek,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA:Digelapkan Mantan, Mobil Ayla dan Penadah Ditangkap Tim Sunyi Opsnal Senyap Prabumulih Barat di Bengkulu

BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Ringkus Dua Begal Sadis di Prabumulih, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023.

Tim Satreskrim pun langsung bergerak, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti seperti kwitansi dan rekening koran, hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER