Buron ke Lahat, Pemuda Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi

Pencurian hp ditangkap polisi Prabumulih --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya pelarian Haikal Vino (19) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara ini ditangkap setelah nekat mencuri sebuah ponsel milik Junino (28), pemilik gudang sosis tempat ia bekerja.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara. Kala itu, korban tengah memeriksa kondisi gudang dan meninggalkan ponsel Vivo Y17S warna Forest Green di atas taso besi di belakang kursi kerjanya. Saat kembali hanya beberapa menit kemudian, ponsel tersebut sudah hilang.
Merasa dirugikan, korban langsung mencari tahu keberadaan ponsel tersebut dan sempat bertanya kepada para pekerja. Namun, tak ada yang mengaku melihat. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran jejak digital, polisi mengantongi nama Haikal Vino sebagai terduga pelaku.
BACA JUGA:Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Prabumulih Kembali ke Bui: Bobol Rumah Warga & Ibunya Demi Aibon
BACA JUGA:Ditipu Modus Hadiah Bank, Uang Rp44 Juta Ibu Hj Mailani Lenyap Sekejap
Diketahui, Haikal melarikan diri ke luar kota dan bersembunyi di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Tak ingin kehilangan momentum, tim Sunyi Senyap bergerak cepat ke lokasi persembunyian pelaku.
Pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel curian milik korban.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Kabupaten Lahat. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan.
Dalam pemeriksaan awal, Haikal mengakui seluruh perbuatannya. Atas aksinya, ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami tegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Badarudin.(*)