Tabloid Nyata - Jawa Pos Berhadapan di PN Surabaya

Tabloid Nyata Jawa Pos Berhadapan di PN Surabaya--Ist

SURABAYA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata Pers memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dua entitas besar media, yakni Tabloid Nyata dan Jawa Pos, saling klaim sebagai pemilik sah perusahaan penerbit tersebut. Pokok perkaranya berpusat pada kepemilikan saham dan dugaan piutang yang saling dipertentangkan.

Pihak tergugat, yakni Jawa Pos, melalui kuasa hukumnya Kimham Pentakosta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti kuat yang menunjukkan transaksi jual-beli saham secara sah sejak tahun 1998. 

Bukti tersebut antara lain berupa tanda terima pembayaran senilai Rp648 juta dan surat penawaran pembelian saham dari PT Dharma Nyata Pers.

BACA JUGA:Saudi Mulai Persiapan Dini untuk Haji 2026, Bentuk Tim Khusus Lintas Sektor

BACA JUGA:BRI Dukung Insan Pers yang Berkualitas melalui Fellowship Journalism

"Kami sudah serahkan bukti otentik kepada majelis hakim, termasuk bukti transfer dan dokumen penawaran saham. Semuanya saling bersesuaian," ujar Kimham kepada wartawan usai sidang, Rabu (23/7/2025).

Kimham juga menyampaikan bahwa akta jual-beli telah ditandatangani dan uang pembayaran berasal dari PT Jawa Pos, bukan individu atas nama Nany Widjaya sebagaimana digugat.

"Setiap lembar saham yang digugat Bu Nany, nilainya cocok dengan bukti yang kami pegang. Dengan begitu, kami yakini bahwa PT Jawa Pos adalah pembeli dan pemilik yang sah," tambahnya.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh pihak penggugat. Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Tabloid Nyata, menilai bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat belum memenuhi syarat pembuktian yang sah.

"Sebagian besar bukti yang mereka serahkan hanyalah salinan, bukan dokumen asli. Nilai pembuktian hukumnya sangat lemah," jelas Richard.

BACA JUGA:Pakistan Serukan Persatuan Dunia Islam Hadapi Agresi Israel, Tegaskan Dukungan Penuh kepada Iran

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Lebih lanjut, Richard menyebut bahwa pihaknya memiliki kesaksian yang akan menunjukkan bahwa kliennya, Nany Widjaya, memang pernah meminjam dana dari Jawa Pos, namun utang tersebut telah lunas dibayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER