Tabloid Nyata - Jawa Pos Berhadapan di PN Surabaya

Tabloid Nyata Jawa Pos Berhadapan di PN Surabaya--Ist
Walau enggan mengungkap detail pembuktian, Richard memastikan bahwa seluruh keterangan saksi dan dokumen pendukung akan diajukan di tahap sidang selanjutnya. Ia meminta publik untuk menunggu keputusan resmi dari majelis hakim.
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Nany Widjaya terhadap PT Jawa Pos. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah PT Dharma Nyata Pers sejak awal pendirian perusahaan pada 1991. Di sisi lain, pihak Jawa Pos bersikukuh bahwa akuisisi telah sah dilakukan pada akhir 1990-an.
Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari Dahlan Iskan—tokoh media ternama yang juga disebut dalam perkara ini—menyatakan bahwa nama Jawa Pos tidak pernah tercantum dalam daftar pemegang saham PT Dharma Nyata Pers.
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Idul Adha dan Sekolah, Ini Daftar Ruas Tolnya
BACA JUGA:Arus Balik Libur Panjang, Penjualan Tiket Kereta Api Capai 96 Persen
“Bukti paling jelas dapat dilihat dalam dokumen resmi dari Ditjen AHU. Sejak PT Dharma Nyata Pers didirikan, nama PT Jawa Pos tak pernah muncul sebagai pemegang saham sah,” tegas Mahendra, dari kantor hukum Johanes Dipa and Partners.
Ia pun menilai klaim Jawa Pos sebagai pemegang saham hanya berdasar asumsi dan tidak sesuai dengan sejarah serta legalitas pendirian perusahaan.
Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Kedua belah pihak telah mengajukan berbagai bukti dan keterangan hukum. Keputusan akhir akan ditentukan setelah majelis hakim menelaah seluruh data dan fakta yang terungkap di persidangan.(*)