Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Foto: instagram Robby_Fathan--
1. Tom dianggap lebih menganut pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila.
2. Kebijakan perdagangan yang ia ambil dinilai tidak didasarkan pada kepastian hukum.
3. Tidak akuntabel dalam mengendalikan harga gula.
4. Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir yang membutuhkan harga gula stabil dan terjangkau.
BACA JUGA:Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Dana PMI, 70 Orang Sudah Diperiksa
“Harga gula kristal putih tetap tinggi sepanjang 2016, dari Rp13.149 per kg di Januari menjadi Rp14.213 per kg di Desember,” ungkap Alfis.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Audit BPKP mencatat kerugian negara akibat kebijakan impor tersebut mencapai Rp515,4 miliar, dari total kerugian sekitar Rp578,1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, Tom:
Memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melaksanakan pengadaan gula, meskipun harganya melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
BACA JUGA:Korupsi Pasar Cinde: Sinta Raharja dan Deretan Nama Besar Diperiksa Kejati
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan, meskipun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dinilai telah merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta tertentu.