Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Dana PMI, 70 Orang Sudah Diperiksa

Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Dana PMI, 70 Orang Sudah Diperiksa--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menjadi pusat perhatian publik usai mengambil langkah serius dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik dari seksi tindak pidana khusus (pidsus) telah memanggil dan memeriksa sebanyak 70 orang saksi.
Mereka yang diperiksa meliputi Ketua PMI Kota Prabumulih, sejumlah pengurus, serta relawan yang terlibat dalam organisasi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Safei SH MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ajie Martha. Keduanya memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 28 Mei 2025, di ruang kerja mereka.
BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Harga Stabil - Cabai Turun; Hasil Sisak Pemkot Prabumulih Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Walikota Prabumulih Tegaskan Sinergi Semua Pihak
“Iya benar, kami sedang menangani dugaan kasus korupsi dana hibah yang diterima oleh PMI Kota Prabumulih,” jelas Safei dalam wawancara tersebut.
Safei menjelaskan bahwa pemanggilan puluhan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna menelusuri penggunaan dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluan kemanusiaan.
“Sudah sekitar tujuh puluhan orang saksi yang kami panggil dan mintai keterangan. Kami juga sedang mendalami laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana hibah yang dimaksud,” lanjutnya.
Upaya ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih dalam menjalankan penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab, terutama dalam hal pengelolaan dana publik yang berasal dari anggaran negara maupun daerah.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dukung Peluncuran Program TAMASYA demi Perlindungan Anak yang Lebih Baik
BACA JUGA:Menjaga Lalu Lintas, Merangkul Masyarakat: Wujud Nyata Humanisme Satlantas Prabumulih
Meski telah melakukan penyidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah besar saksi, pihak kejaksaan belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Safei menambahkan bahwa mereka masih akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara akurat. Sementara itu, terkait penetapan tersangka, ia menegaskan hal itu baru akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.