12 Kali Beraksi di Prabumulih, Komplotan Curanmor Asal OKU Timur Dibekuk Tim Tekab: 2 Dihadiahi Timah Panas

12 Kali Beraksi di Prabumulih, Komplotan Curanmor Asal OKU Timur, Curanmor Dibekuk Tim Tekab--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. 

Tiga pelaku asal Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, yakni Budi Hartono (24), Adi Agustiawan (19), dan Beni Kurniawan (29) diamankan, Rabu 16 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Suka Mulia, Indralaya Utara dan Desa Talang Seleman, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi itu, dua pelaku – Budi Hartono dan otak komplotan, Beni Kurniawan – terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan kehilangan sepeda motor di Prabumulih. “Total ada 12 laporan polisi terkait curanmor dengan modus serupa,” ungkap Tiyan.

BACA JUGA:DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali

BACA JUGA:Digelapkan Mantan, Mobil Ayla dan Penadah Ditangkap Tim Sunyi Opsnal Senyap Prabumulih Barat di Bengkulu

Polisi membentuk tim khusus dan bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap BD (Budi Hartono) dan AD (Adi Agustiawan). Dari interogasi keduanya, terungkap lokasi persembunyian otak komplotan, Beni Kurniawan.

“Saat hendak ditangkap, Beni mencoba melarikan diri. Sudah kami beri peringatan, tapi tetap kabur. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Tiyan.

Ketiga pelaku mengaku sudah 12 kali mencuri motor di wilayah Prabumulih. Komplotan ini punya peran masing-masing: satu sebagai eksekutor dengan kunci T, satu pengawas, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian.

“Motor hasil curian dijual ke luar kota untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.

BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Ringkus Dua Begal Sadis di Prabumulih, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

BACA JUGA:Buron ke Lahat, Pemuda Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi

Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Prabumulih juga tengah mendalami kemungkinan adanya penadah atau anggota komplotan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER