Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan Tabloid Nyata

Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan Tabloid Nyata--
SURABAYA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata, semakin memanas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025, pihak penggugat, Nany Widjaja, melalui kuasa hukumnya, menyerahkan total 24 bukti otentik yang diyakini menguatkan statusnya sebagai pemilik sah Tabloid Nyata.
Sidang yang dipimpin hakim Sutrisno SH tersebut mengagendakan penyerahan alat bukti. Menariknya, pihak tergugat, yakni Jawa Pos, belum dapat menghadirkan dokumen yang diminta hakim. Namun, hakim tetap memberi kesempatan bagi Jawa Pos untuk melengkapinya di sidang berikutnya.
“Ada 24 bukti yang kami serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” jelas Richard Handiwiyanto SH MH MKn, kuasa hukum Nany Widjaja dari Handiwiyanto Law Office, didampingi Yeremias Jery Susilo SH.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir
BACA JUGA:Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo jadi Tersangka! Terseret Kasus Korupsi Pasar Cinde
Tak hanya itu, Richard juga memaparkan adanya akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan notaris Maria Theresia Budisantoso. Dalam akta tersebut, terjadi transaksi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) serta Andjar Any (Komisaris) sebanyak 72 lembar.
Selain dokumen jual beli, turut diserahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. “Hal ini menunjukkan Bu Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any,” ungkap Richard.
Richard menegaskan, memang sempat ada pinjaman ke PT Jawa Pos, namun sudah dilunasi PT Dharma Nyata Press sejak 1998. “Dengan dokumen-dokumen ini, jelas bahwa Bu Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham sejak 1998 dan sudah menyelesaikan kewajiban finansialnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak Nany Widjaja juga menyerahkan bukti tambahan seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang pernah dilayangkan oleh PT Jawa Pos.
BACA JUGA:Jaksa Kantongi Nama Tersangka Kasus PMI Muara Enim
BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!
“Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh,” kata Richard.
Menariknya, kuasa hukum juga mengungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan pada 17 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Dahlan Iskan mengakui Nany Widjaja sebagai pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press.