Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kabupaten OKI
Kawanan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kabupaten OKI--
BKSDA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu gajah liar. Gajah merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Jika gajah terganggu, maka mereka akan menjadi agresif dan berpotensi menyerang manusia.
“Selaku pemerintah kecamatan bersama BKSDA serta PT SBA telah turun ke lokasi guna mengusir gajah-gajah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Koramil Tulung Selapan (Danramil) Kapten Army Joyo mengungkapkan hal yang sama.
Pihaknya turut serta membantu pihak BKSDA untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang akan terjadi apabila komunal gajah-gajah tersebut terus memasuki pemukiman warga.
“Kami terus memantau situasi saat ini, semoga tidak terjadi hal buruk bagi warga setempat,” tukasnya. (*)