Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan

Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan--Foto: Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Kamis 22 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Ferdian (30) warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram.
Kemudian satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu di lantai kamar dekat posisi tersangka.
BACA JUGA:Buruh di Prabumulih Bobol Rumah di Prabujaya, Bawa Kabur TV hingga Kamera: Kini Dibekuk Tim Tekab
BACA JUGA:Curi Instalasi Listrik di Rumah Honorer, Randi Warga OI Dibekuk Polisi Prabumulih
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Dalam laporan itu, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti," katanya.
Dalam proses interogasi awal, Ferdian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp700.000.
BACA JUGA:Warga Majasari Dibekuk Satnarkoba Polres Prabumulih di Bedeng Sukajadi, Polisi Temukan 15 Paket Sabu
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih
"Tersangka berstatus sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.