Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih

Akhir Perjalanan Frengky, Tertangkap Edarkan 10 Paket Sabu di Prabumulih--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Frengky pria berusia 51 tahun diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih. 

Ia ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, mendadak heboh, Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB

Penangkapan yang ini, menjadi akhir dari sepak terjang Frengky dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Langkah penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Pencuri Kabel Tol Prabumulih Ditangkap Tim Reskrim Polsek RKT, 3 Masih DPO

BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Menerima laporan itu aparat bertindak cepat, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rudi Hartono, S.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman F.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menemukan barang bukti mencengangkan: delapan paket sabu terselip rapi di bawah karpet kamar, terbungkus timah rokok merah. 

Tak berhenti di situ, dua paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merek FLY berwarna hitam, tergeletak tak jauh dari posisi tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP OPPO warna gold, 1 buah skop plastik, 1 lembar plastik klip bening dan 1 kotak rokok merk FLY warna hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si.

BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap

BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!

Saat diinterogasi, F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Wahyu yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu dibelinya seharga Rp800 ribu dan direncanakan untuk diperjualbelikan kembali.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Jonson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER