Buruh di Prabumulih Bobol Rumah di Prabujaya, Bawa Kabur TV hingga Kamera: Kini Dibekuk Tim Tekab

Buruh di Prabumulih Bobol Rumah di Prabujaya, Bawa Kabur TV hingga Kamera, Kini Dibekuk Tim Tekab--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang buruh harian lepas bernama Geri Aldiano (22) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa di Kota Prabumulih dan mencuri berbagai barang elektronik bernilai jutaan rupiah.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Relly TVRI, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, Kurniawan (25), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih setelah mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi jendela, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Ditipu Modus Hadiah Bank, Uang Rp44 Juta Ibu Hj Mailani Lenyap Sekejap
BACA JUGA:Monalisa Disiram Susu & Dimaki Tetangga, Dituduh Lonte hingga Kumpul Kebo
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain satu unit gitar Shen-Shen, satu unit kompor gas Rinai, kamera Sony, televisi LCD 43 inci merek Samsung, setrika listrik Philips, dan sebuah sweater berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,2 juta.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/139/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, Tim Tekab Prabu langsung melakukan penyelidikan.
Berkat informasi yang diterima pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil terendus di wilayah Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., Tim Tekab Prabu segera mengamankan pelaku di lokasi. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan.
BACA JUGA:Kasus Proyek Infrastruktur Muba Jadi Fokus KPK, Enam Saksi Diperiksa Diam-diam
BACA JUGA:Pelajar SMP Didorong ke Sungai Saat Pulang Latihan, Nenek Lapor ke Polisi
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit TV LCD 43 inci, kamera Sony, setrika listrik, handphone Advan, kabel listrik sepanjang 20 meter, dan sweater hitam. Beberapa barang tersebut diidentifikasi sebagai milik korban.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun," tegasnya.