Mencuri Demi Bertahan Hidup, Robet Dapat Restorative Justice dari Kejari OKU

Mencuri Demi Bertahan Hidup, Robet Dapat Restorative Justice dari Kejari OKU--

BATURAJA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum. Kali ini, penghentian penuntutan dilakukan terhadap kasus pencurian dengan tersangka Robet bin Bohiri (Alm), yang sebelumnya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, Jumat (16/5/2025).

Robet yang bekerja sebagai buruh, ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban M di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022.

“Maka dari itu terhadap perkara atas nama Robet sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dan dapat diajukan untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice,” ujar Choirun Parapat.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari

BACA JUGA:Pemalsuan Ijazah Kades OKI Terungkap, Kejari Resmi Tahan Tersangka

Proses ini dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Kajari OKU pun menunjuk jaksa fasilitator untuk memediasi dan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah dalam hal ini telah dilakukan ekspose serta mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A dan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap perkara yang dimaksud dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," lanjutnya.

Kajari juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi tersangka. Robet diketahui masih harus menafkahi istri yang sedang hamil, anak-anak yang masih kecil, serta orang tuanya yang sakit.

“Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, Robet dapat kembali ke keluarga dan menjadi tulang punggung untuk keluarganya,” tambah Choirun.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi, Kejari Prabumulih Buka Puasa dengan Media

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara resmi oleh Kajari OKU, didampingi Kasi Pidum, jaksa fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh masyarakat dan agama. Suasana haru menyelimuti prosesi ini karena Robet akhirnya bisa kembali menikmati kebebasan dan diharapkan bisa memperbaiki hidup ke depan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER