1 Guru Dipecat, 6 ASN Prabumulih Diujung Tanduk: Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji

1 Guru Dipecat, 6 ASN Prabumulih Diujung Tanduk: Tak Terima Hak Pensiun, Terancam Kembalikan Gaji --Foto: Prabupos

Masih kata dia, untuk gaji oknum ASN bolos tersebut sudah distop. "Untuk gajinya sudah stop," tegasnya.

Pemberhentian tidak hormat atau pemecatan oknum ASN tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

BACA JUGA:ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Menteri PANRB: Harus Kembalikan Gaji

BACA JUGA:Terkuak, Ada Oknum ASN Pemkot Prabumulih Bolos Satu Dekade; Terancam Dipecat?

Banyak yang mendukung langkah tegas pemerintah kota. "Memang sudah seharusnya diberhentikan, dipecat. Anak saja tidak bekerja tapi masih terima gaji, dan kami berharap agar yang lain termasuk yang 10 tahun itu juga disanksi tegas, termasuk harus mengembalikan gaji," ungkap sejumlah warga

Sementara itu sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tak masuk kerja hingga 10 tahun sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menteri PANRB ini menyoroti pegawai yang tak masuk kerja namun masih menerima gaji.

Ditegaskannya, ASN yang tak masuk kerja selama bertahun - tahun namun tetap menerima gaji wajib mengembalikan.

"Orang tersebut kan harus mengembalikan," kata 

Rini Widyantini dilansir dari berbagai sumberdaya terkait adanya ASN yang bertahun tahun tak masuk kerja namun menerima gaji.

BACA JUGA:Skandal ASN Sakit 10 Tahun: Fakta Mengejutkan di Balik Gaji Buta PNS Prabumulih

BACA JUGA:Soroti ASN Bolos, Ketua DPRD Prabumulih Minta Sanksi Tegas: ASN harus Menjadi Teladan

Ia menekankan bahwa ketidakhadiran yang berkepanjangan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

Rini memberikan contoh konkret, seorang ASN yang tidak hadir selama sebulan penuh secara berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi berat. 

Apalagi jika ketidakhadiran itu terjadi dalam jangka waktu lebih panjang, seperti berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Potensi untuk diberhentikan dari status kepegawaiannya pun semakin besar. "Itu sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER