Skandal ASN Sakit 10 Tahun: Fakta Mengejutkan di Balik Gaji Buta PNS Prabumulih

Skandal ASN Sakit 10 Tahun: Fakta Mengejutkan di Balik Gaji Buta PNS Prabumulih--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aturan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami sakit menjadi sorotan publik usai terkuaknya kasus PNS di Prabumulih yang dilaporkan tidak bekerja selama satu dekade namun tetap menerima gaji.

Melalui video di akun media sosialnya, kreator konten Mas Angger membongkar fakta mengejutkan mengenai inspeksi mendadak (sidak) absensi ASN yang dilakukan oleh pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian di Kota Prabumulih.

"Tim sidak menemukan ada enam PNS yang absen kerja selama lebih dari dua tahun," ungkap Mas Angger, Senin (5/5/2025). "Bahkan salah satunya diketahui tidak masuk kerja hingga 10 tahun, dengan alasan sakit."

Yang mengejutkan, kata dia, para PNS tersebut masih mendapatkan gaji secara rutin tanpa pernah mendapat teguran resmi dari atasan.

BACA JUGA:Dilantik di BKB, Ribuan ASN Palembang Terima SK: Gaji Dibayar Juni

BACA JUGA:Soroti ASN Bolos, Ketua DPRD Prabumulih Minta Sanksi Tegas: ASN harus Menjadi Teladan

Mas Angger pun menjelaskan bahwa sesuai aturan, PNS yang sakit diberikan cuti maksimal satu tahun, yang bisa diperpanjang enam bulan jika diperlukan. Namun jika kondisi tidak membaik, maka ASN tersebut seharusnya diberhentikan dengan hormat.

"Temuan dari tim sidak sudah tepat, tapi mengapa baru sekarang kasus ini terungkap?" tanyanya heran.

Mas Angger juga menyentil ironi sistem birokrasi, menyebut bahwa kunci keberhasilan bukan kerja keras melainkan loyalitas kepada atasan.

Video tersebut mendapat reaksi beragam dari netizen. Salah satu komentar menyebutkan, "Kalau sudah 10 tahun tidak kerja, ya harusnya gaji 9 tahun dikembalikan. Itu uang rakyat."

BACA JUGA:Wali Kota dan ASN Kompak Gelar Senam Bersama, Langsung Cek Lingkungan Kantor

BACA JUGA:ASN Baru Palembang Full Senyum: Gaji Cair, Seragam Resmi, TPP Diperjuangkan

Sementara itu, Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan SH MM, mengonfirmasi bahwa seharusnya sudah ada sanksi administratif berupa teguran pertama hingga ketiga yang dijatuhkan oleh OPD terkait.

Dari hasil sidak, diketahui terdapat enam ASN yang tidak hadir kerja selama lebih dari dua tahun, dua di antaranya berasal dari kelurahan dan empat lainnya dari dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER