Miris! Seorang Ibu Berusia 103 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Anak Sendiri Karena Masalah Tanah

Miris! Seorang Ibu Berusia 103 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Anak Sendiri Karena Masalah Tanah--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejadian tragis terjadi di Kota Palembang, di mana seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya yang sudah berusia lebih dari 100 tahun, hanya karena persoalan surat tanah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025.
Korban, Ngadinah, yang kini berusia 103 tahun dan lahir pada Desember 1922, mengalami penganiayaan saat berada di rumahnya di Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Kejadian itu berlangsung pada Senin pagi, 28 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, Ngadinah, didampingi anaknya yang lain, melaporkan penganiayaan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada hari Selasa, 29 April 2025. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ia meminta surat tanah miliknya yang diduga telah dicuri oleh anaknya, yang bernama JM.
"Saya hanya meminta surat tanah itu karena saya tahu anak saya yang mengambilnya," kata Ngadinah, menceritakan awal mula peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Video Viral Oknum Polisi Aniaya Perempuan, Kapolrestabes Palembang: Urine Positif, Motif Asmara
BACA JUGA:Gegara Rekam Nasabah Saat Menagih, Pegawai PNM Mekar Dianiaya
Namun, alih-alih mendapat respons baik, Ngadinah malah mendapat perlakuan kasar dari anaknya. JM yang tidak terima dengan permintaan ibunya itu, malah melempar korban dengan kaleng roti.
"Dia tidak mau mengembalikan surat tanah itu, malah memarahi saya dan melempar saya dengan kaleng roti," tambah Ngadinah dengan suara yang masih tampak ketakutan.
Tidak hanya itu, anaknya juga mengancam akan memukulnya dan melempar dengan kursi. Beruntung, ada anak perempuan Ngadinah yang segera datang dan menyelamatkan ibunya dari tindakan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, Ngadinah mengalami luka lebam di bagian kepala dan lutut kanannya. Ia juga merasa khawatir surat tanah tersebut disalahgunakan oleh anaknya.
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Aceh, DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Karyawan Rumah Makan Asiyah Ditangkap Polisi
"Saya takut surat tanah itu disalahgunakan. Saya berharap pelaku segera ditangkap," ungkap Ngadinah dengan penuh harap.
Pihak kepolisian, melalui Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, mengonfirmasi bahwa laporan penganiayaan tersebut telah diterima dan petugas dari Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA akan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.(*)