Terendus! Rp5,5 Miliar Uang Haram Hakim Disita dari Kamar Tidur

Terendus! Rp5,5 Miliar Uang Haram Hakim Disita dari Kamar Tidur--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebuah video penggerebekan yang tengah viral di media sosial menarik perhatian publik setelah memperlihatkan penemuan uang tunai senilai Rp5,5 miliar yang tersembunyi di bawah tempat tidur.

Uang tersebut ditemukan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah rumah salah satu hakim Pengadilan Negeri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas terkait korupsi minyak goreng.

Rumah yang digeledah diketahui milik Hakim Ali Muhtarom, satu dari delapan orang yang kini ditersangkakan dalam kasus besar tersebut. Ia diduga menerima uang suap untuk memutus bebas tiga perusahaan besar dari jeratan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam video yang beredar luas pada Kamis, 24 April 2025, terlihat petugas dari Kejagung berseragam khusus memasuki kamar tidur sambil didampingi seorang wanita berpakaian daster. Wanita tersebut tampak menunjukkan lokasi koper yang disembunyikan di bawah kasur.

BACA JUGA:Kembali Terseret Kasus Korupsi, Alex Noerdin Diperiksa Soal Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Eks Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Terlibat Pembobolan Sistem Bank

Setelah ranjang digeser, petugas menemukan sebuah kotak besar yang dibungkus karung goni dan plastik. Di dalamnya terdapat koper hitam berisi dua paket besar berwarna merah dan abu-abu yang penuh dengan uang tunai pecahan rupiah dan dolar AS. Jumlah keseluruhan uang tersebut mencapai Rp5,5 miliar.

Dalam rekaman tersebut terdengar salah satu petugas mengatakan, “Ini sudah kita buka, Pak. Sudah ditemukan.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa video tersebut memang merupakan bagian dari proses penggeledahan resmi terhadap rumah tersangka Ali Muhtarom. Ia menyatakan uang yang ditemukan diduga kuat berasal dari praktik suap dalam perkara vonis lepas kasus korupsi minyak goreng di Jepara.

Kasus ini berawal dari persidangan terhadap tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas, yang didakwa terlibat dalam praktik korupsi distribusi minyak goreng. Namun, dalam putusan akhir, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, bersama Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU: KPK Periksa Pejabat DPRD dan Pihak Swasta di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah BPKAD, Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde

Dari penyidikan lanjutan, Kejagung mencium adanya indikasi penyuapan dengan total nilai mencapai Rp60 miliar. Diduga sebagian besar uang suap tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, yang memiliki kewenangan untuk menunjuk majelis hakim. Sisanya dibagikan kepada para hakim dan panitera Wahyu Gunawan, yang disebut menjadi perantara.

Tak hanya itu, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menangani perkara tersebut juga ikut dijerat sebagai tersangka karena diduga berperan dalam menyuap hakim demi membebaskan klien mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER