Suka Melancong Ke luar Negeri, Cek Info Tentang Tata Cara Pembuatan Paspor

Warga kota Prabumulih harus membuat paspor ke Kantor imigrasi Kabupaten Muara Enim --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Saat ini kegiatan liburan ke luar negeri, bahkan aktivitasku melaksanakan ibadah umroh juga merupakan aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
Nah untuk mempermudahkan akses perjalanan ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor, yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk warga negara sebagai identitas dan izin bepergian ke luar negeri.
Sebelum melancong ke luar negeri, pastikan Anda sudah memiliki paspor. Jika Anda belum memiliki paspor, dan berkeinginan untuk melancong keluar negeri, informasi ini tentunya akan sangat membantu anda untuk mempermudahkan kepemilikan dokumen penting yang satu ini.
Sebab, selain sebagai identitas resmi, paspor juga berfungsi sebagai visa masuk saat Anda pergi ke negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
BACA JUGA:Komoditas Karet Menurun, Warga Prabumulih Diarahkan Menanam Sawit
Berikut cara membuat paspor yang harus anda fahami, ada yang secara online maupun secara offline.
Cara Membuat Paspor secara Online
Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Untuk membuat paspor online pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi M-Paspor ini akan menyimpan semua informasi dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Di antaranya data pribadi, dokumen pendukung, kantor imigrasi pilihan, hingga nomor antrean. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buat Akun Baru
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, buatlah akun baru dengan cara klik "Daftar Akun".
BACA JUGA:Perkuat Sinergi - Kolaborasi: Kapolres Prabumulih Jalin Silaturahmi dengan Unsur Forkopimda
Selanjutnya, isi semua informasi yang dibutuhkan. Setelah semua data lengkap, masukkan kode OTP dari Dirjen Imigrasi yang sudah terkirim di email yang Anda daftarkan.
2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan